Senin, 14 Maret 2016

Ruu kpk ? maslahat atau malapetaka

Tidak ada kompromi terhadap korupsi. Anda harus memeranginya.”
--A.K. Antony (Politisi India, 1940-...)

Akhirnya, 26 Januari 2016, DPR mensahkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2016. Termasuk dalam program ini adalah revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pertanyaannya: mau direvisi agar KPK bertambah kuat atau dibuat jadi loyo?

istilah dan pengertian hukum tata negara

Hukum tata negara

ISTILAH DAN PENGERTIAN HUKUM TATA NEGARA


Hukum Tata Negara pada dasarnya adalah hukum yang mengatur organisasi kekuasaan suatu negara beserta segala aspek yang berkaitan dengan organisasi negara tersebut. Sehubungan dengan itu dalam lingkungan Hukum Ketatanegaraan dikenal berbagai istilah yaitu :
Di Belanda umumnya memakai istilah “staatsrech” yang dibagi menjadi staatsrech in ruimere zin (dalam arti luas) dan staatsrech In engere zin (dalam arti luas). Staatsrech in ruimere zin adalah Hukum Negara. Sedangkan staatsrech in engere zin adalah hukum yang membedakan Hukum Tata Negara dari Hukum Administrasi Negara, Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintah.
Di Inggris pada umumnya memakai istilah “Contitusional Law”, penggunaan istilah tersebut didasarkan atas alasan bahwa dalam Hukum Tata Negara unsur konstitusi yang lebih menonjol.
Di Perancis orang mempergunakan istilah “Droit Constitutionnel” yang di lawankan dengan “Droit Administrative”, dimana titik tolaknya adalah untuk membedakan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Aministrasi Negara.
Sedangkan di Jerman mempergunakan istilah Verfassungsrecht: Hukum Tata Negara dan Verwassungsrecht: Hukum Administrasi negara.

uin mewiswuda 526 sarjana

Sabtu (27/2) pekan kemarin, UIN Sunan Kalijaga mewisuda 526 sarjana periode II Tahun Akademik 2015/2016 di di Gedung Serbaguna UIN Suka. Ratusan wisudawan maupun wisudawati tersebut diantaranya 1 orang lulus D3, 473 orang lulus S-1, 41 orang lulus S2 dan 11 orang lulus S-3.
Untuk Fakultas Dakwah dan Komunikasi, 22 orang berasal dari program studi BKI, 20 prodi KPI, 14 prodi MD, 9 prodi PMI, dan 15 dari prodi IKS. Sehingga total 80 wisudawan wisudawati FDK yang mengikuti wisuda periode ini. Selengkapnya bisa dilihat di halaman

Minggu, 13 Maret 2016

2. Siyasah (و السياسة)
Merupakan pengembangan dari jurusan Fiqh (1960-1974) dan Perdata Pidana Islam (1974-1989), serta jurusan Muamalah Jinayah (1989-1997). Jurusan JS mendidik mahasiswa untuk menjadi sarjana yang menguasai Ilmu Hukum Islam dengan konsentrasi Hukum Pidana dan Hukum Tata Negara Islam. Lulusan S mendapat gelar SHI (Sarjana Hukum Islam). Mereka diarahkan untuk memiliki kompetensi sebagai praktisi dan konsultan hukum di Pengadilan Agama dan peneliti muda di bidang Hukum Pidana dan Tata Negara Islam.
Visi
Unggul dan terkemuka dalam pengembangan Ilmu Hukum Pidana dan Ketatanegaraan Islam untuk kemajuan peradaban